Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas, Kewenangan, Hak, Kewajiban Larangan Kepala Desa Menurut Undang-Undang 6 tahun 2014

Tugas, Kewenangan, Hak, Kewajiban Larangan Kepala Desa Menurut Undang-Undang 6 tahun 2014

Tugas Kades diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan:

“Kades bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa”

Kewenangan Kades

Sementara untuk melaksanakan tugas tersebut, Kades mempunyai kewenangan-kewenangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa antara lain:
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. menetapkan Perdes;
  4. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  5. membina kehidupan masyarakat Desa;
  6. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  7. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  8. mengembangkan sumber PAD;
  9. menetapkan APBDes;
  10. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif.
Hak Kades

Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa Kades berhak:
  1. mengajukan rancangan dan menetapkan Perdes;
  2. mengusulkan SOTK Pemerintah Desa;
  3. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
  4. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. menerima SILTAP, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.
Kewajiban Kades

Selanjutnya Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa menentukan kewajiban Kades, Sebagai berikut:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  3. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari KKN;
  6. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  7. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  8. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  9. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  10. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  11. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  12. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. memberikan informasi kepada masyarakat Desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa.
Selain itu, berdasarkan Pasal 27, Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa Kades berkewajiban sebagai berikut:
  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
  2. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan (IPPD) secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran;
  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan (LKPPD) secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota.
Larangan Bagi Kades

Larangan bagi Kadesdijelaskan dalam Pasal 29 Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai berikut:
  1. merugikan kepentingan umum;
  2. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  3. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  4. membuat keputusan yang dapat menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  5. melakukan KKN, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; 
  6. melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
  7. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  8. menjadi pengurus partai politik;
  9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  10. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  11. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  12. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Demikianlah sekelumit penjelasan substansi Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya mengenai tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan bagi Kades. Untuk mengetahui materi Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa, dapat diunduh di SINI