Tunggu Surat Edaran Kemendagri, Dana Desa Tahap 1 Tahun 2020 Cair
Pemerintah merencanakan penyaluran Dana Desa dalam tiga tahap sepanjang tahun 2020. Target pencairan Tahap I antara Januari-Februari, dan tahap II antara Maret-Agustus 2020. Tahap berikutnya, yang ketiga, ya setelah Juli 2020.
Payung hukumnya sudah penyaluran Dana Desa tahun 2020 jelas yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan Menteri Keuangan itu sesuai pula dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas pada tanggal 11 Desember 2019 yang lalu.Alokasi untuk dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2020 mencapai Rp72 triliun dengan rata-rata per Desa memperoleh sebesar Rp 960 juta. Untuk pencairan tahap I dan II masing-masing 40 persen, selanjutnya tahap III sisanya sebanyak 20 persen.
Sekarang tinggal Kemendagri yang perlu mengirimkan surat edaran sosialisasi kepada pemerintah daerah (pemda) untuk percepatan pemenuhan penyaluran Dana Desa tahap I tahun 2020. Harap maklum, jika belum ada surat edaran, siapa tahu ada desa yang kaget tiba-tiba menerima dana, atau terjadi salah paham bahkan kekeliruan sasaran seperti kasus desa fiktif yang sempat jadi isu ramai pada November 2019 lalu.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sonny Harry B Harmadi, menegaskan bahwa pemerintah sudah siap menyalurkan Dana Desa Tahap I itu. "Dengan sosialisasi melalui surat edaran, diharapkan akan mempercepat penyaluran tahap I," ujar Sonny dalam pernyataan resmi, Kamis, 9/1/20.
Sedangkan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kementerian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, lanjutnya, dalam waktu seminggu ini agar dapat memantau daerah yang layak salur dan untuk dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Presiden. Hasil pemantauan, kata dia, menjadi bahan penetapan desa yang menjadi lokasi penyerahan simbolis.
Sedangkan kriteria desa yang sudah layak salur, ujarnya, terutama yang telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berkategori maju. Juga sudah mengimplementasikan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online dan Interkoneksi Siskeudes dan aplikasi OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara).
Dia mengatakan pemerintah juga sepakat akan melakukan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan menyepakati agar BUMDes/BUMDesma masuk dalam target RPJMN 2020 - 2024 dengan memasukkan indikator target 1.670 BUMDes/BUMDesma berstatus maju. Fokusnya mengembangkan 655 BUMDes/BUMDes Bersama dengan produk unggulan yang jelas dan pembinaan terhadap seluruh desa mandiri di Indonesia agar memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berkategori maju dan dapat dijadikan best practices untuk direplikasi.
"Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang maju tapi pasif harus kita dorong untuk menjadi aktif. Lalu kita targetkan 10 persen dari BUMDes/BUMDes Bersama yang statusnya masih berkembang kita dorong supaya bisa menjadi maju," tegas Sonny.
Sonny juga bilang pemerintah akan mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN dan PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kementerian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nantinya yang akan menginisiasi revisi PP tersebut serta berkoordinasi dengan Kemenkumham agar dapat dimasukkan dalam Program Penyusunan Peraturan Kepala Lembaga Nasional tahun 2020.
"Aturan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga akan kita perkuat agar dapat menjadi badan hukum, namun dengan fleksibilitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berbadan hukum atau tetap badan usaha," tandas Sonny.
Sumber: Diolah dari berbagai sumber