Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Dasar Hukum Bagi Lembaga Tuha Peut dalam Pengawasan Dana Desa


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, pada Pasal 1, ayat 2 disebutkan bahwa: Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APBG.

Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke Gampong - Gampong. Masyarakat desa sangat berharap agar Lembaga Tuha Peut Gampong bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.

Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh Lembaga Tuha Peut Gampong

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan bahwa:  Lembaga Tuha Peut Gampong mempunyai fungsi: Membahas dan menyepakati Rancangan Qanun Gampong bersama Keuchiek; Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Gampong; danMelakukan pengawasan kinerja Keuchiek.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 disebutkan bahwa:  Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Keuchiek wajib: Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Lembaga Tuha Peut Gampong setiap akhir tahun anggaran.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51 disebutkan bahwa: Keuchiek menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Lembaga Tuha Peut Gampongsecara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan Qanun Gampong. Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Lembaga Tuha Peut Gampong dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Keuchiek.
Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Lembaga Tuha Peut Gampong mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :
Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Keuchiek wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Lembaga Tuha Peut Gampong setiap akhir tahun anggaran.Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan Qanun Gampong. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan Qanun Gampong. Kita tentu masih ingat bahwa APBG adalah merupakan salah satu contoh Qanun Gampong. Ini artinya bahwa kalau Keuchiekwajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan Qanun Gampong berarti Keuchiekwajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBG. Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Lembaga Tuha Peut Gampong dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Keuchiek.
Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Gampong dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.

Lembaga Tuha Peut Gampong yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga Lembaga Tuha Peut tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Keuchiek. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan Gampong.