Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Apa Sajakah Tugas Kepala Seksi/Kepala Urusan dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2020

Apa Sajakah Tugas Kepala Seksi/Kepala Urusan dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2020

Sahabat juragan berdesa, belakangan ini, banyak netizen yang berkomentar pada postingan blog juragan berdesa, mereka bertanya tentang Apa Sajakah Tugas Kepala Seksi/Kepala Urusan dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2020. Maka pada kesempatan ini admin akan berbagi tentang Apa Sajakah Tugas Kepala Seksi/Kepala Urusan dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2020 sebagaimana yang penulis kutip dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Berikut penjelasan tentang Apa Sajakah Tugas Kepala Seksi/Kepala Urusan dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa


Bagian Ketiga
Kepala Seksi/Kepala Urusan
Pasal 10
Kasi/Kaur mengelola Pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya.

Tugas Kasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan:

  1. menetapkan dokumen persiapan Pengadaan;
  2. menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada TPK;
  3. melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan Musrenbangdes;
  4. menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
  5. mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
  6. menerima hasil Pengadaan;
  7. melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa; dan
  8. menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan.

Kasi/Kaur dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani surat perjanjian dengan Penyedia apabila anggaran belum tersedia atau anggaran yang tersedia tidak mencukupi.

Kaur Keuangan tidak boleh menjabat sebagai pengelola Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Demikianlah penjelasan penulis tentang Apa Sajakah Tugas Kepala Seksi/Kepala Urusan dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Untuk lebih jelasnya, silahkan anda pelajari dengan cara mendonwload Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. DONWLOAD DISINI