Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Mendes PDTT: 40 Persen Dana Desa Tahap I Tahun 2020 Telah Dicairkan

Mendes PDTT: 40 Persen Dana Desa Tahap I Tahun 2020 Telah Dicairkan

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan RI mempercepat proses Penyaluran Dana Desa di tahun 2020. Sebanyak Rp 72 triliun Dana Desa dipercepat masuk ke desa, langsung dari rekening negara ke rekening Kas desa (RKD) . Bahkan, sebanyak 40 persen Dana Desa dicairkan pada tahap pertama pada bulan Januari 2020 ini.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, pemerintah pada tahun 2020 ini memang telah mengubah skema penyaluran Dana Desa menjadi 40 : 40 : 20 Persen, yaitu Penyaluran di tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen. Pada Tahun sebelumnya, skema penyaluran Dana Desa yaitu 20 : 40 : 40 Persen.
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, menyampaikan, percepatan Penyaluran Dana Desa ini dibutuhkan agar segera menghasilkan manfaat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penyaluran Dana Desa mulai dilakukan pada Selasa (28/1/2020). Hingga Rabu (29/1/2020) siang, Dana Desa sudah cair di lebih dari 8.000 desa.

"Presiden sangat komitmen dengan Penyaluran Dana Desa di tahun 2020 ini untuk mengantisipasi berbagai macam kondisi ekonomi global. Salah satu pendekatan yang digunakan Presiden adalah melalui penguatan ekonomi di tingkat desa, sehingga proses Penyaluran Dana Desa ini dipercepat dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Abdul Halim Iskandar usai teleconference dengan pimpinan daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di daerah, hingga kepala desa yang sukses mencairkan dana desa awal tahun, di gedung Kemendes PDTT, di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Saat melakukan teleconference, Mendes Halim juga menekankan agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk memberikan manfaat yang nyata bagi desa-desa, antara lain melalui program padat karya yang dapat memberikan kesempatan kerja bagi warga-warga desa yang seluas-luasnya.

"Dana Desa ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-sebaiknya, utamanya pada tahap awal ini untuk kegiatan padat karya Tunai (PKT). Ini suatu bentuk program pembangunan yang melibatkan seluruh masyarakat desa. Barang yang digunakan diupayakan dari desa setempat, sehingga uangnya berputar di tingkat desa dan mampu menggerakkan ekonomi di perdesaan. Bayangkan bila ekonomi di 74.900 desa bergerak semua, situasi ekonomi akan tertangani dan terkendali dengan baik, meskipun ekonomi global sedang kurang menguntungkan,” imbuh Abdul Halim.

Mendes Halim juga mengingatkan agar tidak ada yang menyelewengkan Dana Desa atau melakuan tindak korupsi. Untuk desa-desa yang sudah memiliki infrastruktur internet yang baik, penggunaan Dana Desa juga didorong menggunakan cara non tunai.

“Saat ini masih kita himbau, tetapi nantinya akan kita wajibkan untuk menggunakan cara non tunai. Mendes mencontohkan untuk masyarakat desa yang bekerja di kegiatan padat karya, upahnya juga dibayarkan melalui rekening bank. Bila suatu saat nati sudah non tunai semua, pertanggungjawabannya akan menjadi lebih mudah dan transparan,” kata Mendes.

Di sisi lain, penggunaan Dana Desa dengan pendekatan non tunai ini juga diharapkan mampu meningkatkan inklusi keuangan masyarakat di perdesaan.
"Ini tentu akan membantu mempercepat inklusi keuangan di Indonesia yang belum terlalu maksimal. Semakin kenal dengan dunia perbankan, tentunya akan memberikan kemudahan akses ke perbankan. Bukan hanya untuk urusan Penyaluran Dana Desa, tetapi juga terbuka akses untuk mendapatkan misalnya permodalan pengajuan kredit mikro dan lain-lain sebagainya,” ujar Halim.

Sumber: BeritaSatu.com dan telah diedit seperlunya