Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cara Memperoleh Bantuan PKH untuk Keluarga Miskin

Cara Memperoleh Bantuan PKH untuk Keluarga Miskin

Jumlah penduduk miskin di Indonesia sebagaimana dilansir dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), bps.go.id pada September 2019 ada 24,79 juta dengan jumlah di perkotaan 9,86 juta dan di perdesaan 14,93 juta.

Untuk menanggulangi masalah kemiskinan serta menurunkan kesenjangan antar kelompok miskin, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sudah melaksanakan Program Keluarga Harapan ( PKH).

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial (Bansos) bersyarat kepada keluarga-keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.


Sasaran utama dari PKH adalah ibu hamil serta anak-anak dari keluarga miskin. Manfaat PKH juga diperuntukan bagi warga disabilitas berat dan lansia usia di atas 70 tahun.

PKH memberikan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang ada di sekitar penerimanya. Fasilitas-fasilitas itu yang meliputi sebagai berikut:

pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

Mekanisme menerima manfaat dari program PKH ini harus terpenuhi kriteria-kriteria yang sudah ada. Kriteria penerima bantuan PKH Keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial berikut ini:
  1. Komponen Kesehatan yang terdiri dari Ibu hamil/menyusui. - Anak berusia nol sampai enam tahun.
  2. Komponen Pendidikan yang terdiri dari Anak SD/MI atau sederajat. - Anak SMP/MTs atau sederjat. - Anak SMA /MA atau sederajat. - Anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. 
  3. Komponen Kesejahteraan Sosial yang terdiri dari Lanjut usia mulai 70 tahun ke atas. - Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. 
Besaran bantuan yang diterima KPM PKH

Jumlah dana yang diterima KPM PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan membagi PKH yang bersifat tetap menjadi PKH Reguler dan PKH Akses.

PKH Reguler sebesar Rp 550.000 per tahun dan PKH Akses (khusus untuk keluarga yang sulit terjangkau) sebesar RP 1 juta.

Selain PKH yang bersifat tetap, setiap keluarga juga akan mendapat dana tambahan sesuai dengan komponen yang dimiliki keluarga itu.

Berikut ini 7 komponen yang ditetapkan pemerintah untuk mendapat dana tambahan yakni:

  1. Ibu hamil (Bumil) menerima dana bantuan sebesar Rp. 2.400.000,-
  2. Balita menerima dana bantuan sebesar Rp. 2.400.000,-
  3. Anak SD menerima dana bantuan sebesar RP. 900.000,- 
  4. Anak SMP menerima dana bantuan sebesar RP 1.500.000 
  5. Anak SMA menerima dana bantuan sebesar RP 2.000.000,- 
  6. Lansia di atas 70 tahun menerima dana bantuan sebesar Rp. 2.400.000,- 
  7. Penyandang disabilitas Berat menerima dana bantuan sebesar Rp. 2.400.000,-
Untuk menerima dana tambahan ini Kementerian Sosial juga memberi batasan. Batasan yang telah ditetapkan Kemensos adalah satu keluarga menerima dana tambahan maksimal 4 komponen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Memeroleh Bantuan PKH untuk Keluarga Miskin",