Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Oleh Tuha Peut

Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Oleh Tuha Peut

Untuk mengetahui efektifitas dan optimasi kinerja pemerintah Gampong harus dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Gampong. Evaluasi dapat dilaksanakan oleh pemerintah supra Gampong (Kecamatan dan Kabupaten) dan masyarakat melalui Tuha Peut.

Pemerintah Gampong harus memberikan ruang bagi partisipasi publik dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Gampong. Keuchiek selaku penanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintah Gampong harus lebih terbuka dan transparan saat mendapatkan masukan dari masyarakat.



Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Keuchiek berkewajiban sebagai berikut:

  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LPPG) setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan (AMJ) secara tertulis dalam bentuk Qanun (Qanun) kepada bupati/walikota. (Dasar laporannya Qanun RKPG dan Qanun APBG). 
  • Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Gampong (LKPPG) secara tertulis kepada Tuha Peut setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan. (Dasar laporannya Qanun RKPG dan Perkades Penjabaran APBG). 
  • Menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan Gampong (IPPG) secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan. (Dasar laporannya Qanun RKPG dan Perkades Penjabaran APBG).
Laporan penyelenggaraan pemerintahan Gampong akhir tahun anggaran disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (31 Maret).

Laporan penyelenggaraan pemerintahan Gampong akhir tahun anggaran paling sedikit memuat sebagai berikut:

  • Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Gampong; 
  • Pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan; 
  • Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; 
  • Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan Gampong akhir tahun anggaran digunakan sebagai bahan evaluasi oleh bupati/walikota untuk dasar pembinaan dan pengawasan.

Selain itu, Keuchiek berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Gampong pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.

Laporan penyelenggaraan pemerintahan Gampong tersebut disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Laporan penyelenggaraan pemerintahan Gampong akhir masa jabatan paling sedikit memuat:

  • Ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya; 
  • Rencana penyelenggaraan pemerintahan Gampong dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan; 
  • Hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; 
  • Hal yang dianggap perlu perbaikan.
Keuchiek juga menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Gampong setiap akhir tahun anggaran kepada Tuha Peut secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Gampong paling sedikit memuat pelaksanaan Qanun.

Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Gampong digunakan oleh Tuha Peut dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Gampong.

Keuchiek menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan Gampong kepada masyarakat Gampong.

Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan Gampong dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan Gampong. Masyarakat juga bisa melakukan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan pembangunan Gampong.

Masyarakat Gampong dapat melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan Gampong kepada pemerintah Gampong dan BPD.

Pembahasan laporan pelaksanaan pembangunan dan tanggapan laporannya dapat dibahas dalam forum Musyawarah Gampong, dengan demikian masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam setiap pelaksanaan Musyawarah Gampong.


Demikian penjelasan tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.....