Perencanaan Pembangunan Gampong Menurut Permendes PDTT RI Nomor 17 Tahun 2019
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah. Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perencanaan Pembangunan Gampong adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Gampong dengan melibatkan Lembaga Tuha Peut Gampong dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Gampong dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Gampong.
Perencanaan Pembangunan Gampong disusun oleh Pemerintah Gampong sesuai dengan Kewenangan Gampong berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Gampong dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong dengan melibatkan unsur masyarakat Gampong.
Proses penyusunan perencanaan pembangunan tersebut dapat didampingi oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, Pendamping Profesional, KPMD atau pihak lainnya.
Perencanaan Pembangunan Gampong disusun secara berjangka yang terdiri dari Penyusunan RPJMG untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKPG untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Ketentuan mengenai penyusunan RPJMG dan RKPG tersebut di tetapkan dengan Qanun Gampong.
Dalam proses penyusunan Perancanaan Gampong, Penyelenggara Pemerintahan Gampong harus mengikutsertakan masyarakat. Keterlibatan masyarakat tersebut meliputi:
- Mengikuti seluruh tahapan Perencanaan Pembangunan Gampong
- Menyampaikan saran, aspirasi, pendapat secara lisan maupun tulisan
- Mengorganisasikan kepentingan dan prakarsa individu dan/atau kelompok dalam Musrenbang Gampong
- Mendorong terciptanya kegiatan Pembangunan Gampong
- Memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, pemufakatan, kekeluargaan, dan semangat kegotongroyongan di Gampong.