Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permenkeu 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan DBH, DAU, dan DID TA 2020 dalam rangka Penanggulangan Coronavirus Disease COVID-19

https://juraganberdesa.blogspot.com/2020/03/permenkeu-19pmk072020-penyaluran-penggunaan-dbh-dau-did-ta-2020-rangka-penanggulangan-covid-19.html


PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1.9/PMK. 07/2020
TENTANG
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 DALAM RANGKA PENANGGULANGAN CORONA VIRUSDISEASE2019 (COVID-19)



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang
  • bahwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, diperlukan adanya respon tanggap dari Pemerintah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa;
  • bahwa dalam rangka merespon Covid-19 di wilayah Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa, perlu dilakukan penyesuaian sementara pada persyaratan penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan;
  • bahwa diperlukan payung hukum yang akomodatif dan aplikatif dalam rangka penyesuaian terhadap penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah untuk merespon Covid- 19 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan;
Selengkapnya: Silahkan Anda Download  Permenkeu 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan DBH, DAU, dan DID TA 2020 dalam rangka Penanggulangan Coronavirus Disease COVID-19. DOWNLOAD DISINI