Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sasaran PKH Menurut Permensos Nomor 1 Tahun 2018

https://juraganberdesa.blogspot.com/2018/05/peraturan-menteri-sosial-nomor-1-tahun.html?m=1

Berdasarkan Pasal 3, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan disebutkan bahwa, Sasaran PKH adalah sebagai berikut:



Sasaran PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial.

Selanjutnya pada Pasal 4, Permensos No 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan disebutkan bahwa:

  1. Sasaran PKH Akses merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan di wilayah PKH Akses yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial.
  2. PKH Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wilayah:pesisir dan pulau kecil; daerah tertinggal/terpencil; atau perbatasan antarnegara.
Demikianlah penjelasan tentang Pasal 3, dan 4 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH). Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya: Silahkan Anda Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. DOWNLOAD DISINI