Siapakah yang Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Kaur/Kasi atau TPK? Berikut Penjelasannya
Siapakah yang Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Kaur/Kasi atau TPK? Berikut Penjelasannya
Pertanyaan di atas sering muncul sejak ditetapkannya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (PERKA LKPP) Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
Berdasarkan Pada BAB I Ketentuan Umum, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
Kepala Urusan yang selanjutnya disebut Kaur adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD.
Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan PPKD.
Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang membantu Kepala Seksi/Kepala Urusan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kepala Seksi/Kepala Urusan.
Adapun Para Pihak Dalam Pengadaan barang/jasa di Desa terdiri atas:
Pada Lampiran I Bab III, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, Pelaksanaan Pengadaan dijelaskan Swakelola dilaksanakan oleh:
Pelaksanaan Pengadaan melalui Penyedia dilakukan dengan cara:
Pembelian langsung adalah metode pengadaan yang dilaksanakan dengan cara membeli/membayar langsung kepada 1 (satu) Penyedia oleh Kepala Seksi/Kepala Urusan atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
2) Permintaan Penawaran
Permintaan Penawaran adalah metode Pengadaan dengan membeli/membayar langsung dengan permintaan penawaran tertulis paling sedikit kepada 2 (dua) Penyedia yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
3) Lelang
Lelang adalah metode pemilihan Penyedia untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia yang memenuhi syarat.
pengumuman Lelang, pendaftaran dan pengambilan Dokumen Lelang, pemasukan Dokumen Penawaran, evaluasi penawaran, Negosiasi, dan penetapan pemenang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Transaksi dengan Penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan pekerjaan, dituangkan dalam bentuk surat perjanjian antara Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran dengan Penyedia.
jenjang nilai Pengadaan arang/Jasa di Desa melalui Penyedia adalah sebagai berikut:
Pembelian Langsung Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan sampai dengan Rp 10 juta rupiah.
Permintaan Penawaran Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan sampai dengan Rp 200 juta rupiah.
Lelang Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan di atas Rp 200 juta rupiah.
Untuk lebih jelas dan detil tentang pengadaan barang/jasa di desa, sahabat juragan berdesa bisa berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..
Pertanyaan di atas sering muncul sejak ditetapkannya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (PERKA LKPP) Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
Berdasarkan Pada BAB I Ketentuan Umum, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
Kepala Urusan yang selanjutnya disebut Kaur adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD.
Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan PPKD.
Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang membantu Kepala Seksi/Kepala Urusan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kepala Seksi/Kepala Urusan.
Adapun Para Pihak Dalam Pengadaan barang/jasa di Desa terdiri atas:
- Kepala Desa;
- Kepala Seksi/Kepala Urusan;
- Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
- Masyarakat; dan
- Penyedia.
- menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hasil Musrenbangdes;
- mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan
- menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dalam hal terjadi perbedaan pendapat.
- menetapkan dokumen persiapan Pengadaan;
- menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
- melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes);
- menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
- mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
- menerima hasil Pengadaan;
- melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa; dan
- menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan.
- melaksanakan Swakelola;
- menyusun dokumen Lelang;
- mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
- memilih dan menetapkan Penyedia;
- memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
- mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
Pada Lampiran I Bab III, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, Pelaksanaan Pengadaan dijelaskan Swakelola dilaksanakan oleh:
- Tim Pelaksana Kegiatan (TPK); atau
- Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan melibatkan masyarakat.
- kemajuan pelaksanaan kegiatan; dan/atau
- penggunaan narasumber/tenaga kerja, sarana prasarana/ peralatan dan material/bahan.
Pelaksanaan Pengadaan melalui Penyedia dilakukan dengan cara:
- Pembelian Langsung;
- Permintaan Penawaran; atau
- Lelang
Pembelian langsung adalah metode pengadaan yang dilaksanakan dengan cara membeli/membayar langsung kepada 1 (satu) Penyedia oleh Kepala Seksi/Kepala Urusan atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
2) Permintaan Penawaran
Permintaan Penawaran adalah metode Pengadaan dengan membeli/membayar langsung dengan permintaan penawaran tertulis paling sedikit kepada 2 (dua) Penyedia yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
3) Lelang
Lelang adalah metode pemilihan Penyedia untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia yang memenuhi syarat.
pengumuman Lelang, pendaftaran dan pengambilan Dokumen Lelang, pemasukan Dokumen Penawaran, evaluasi penawaran, Negosiasi, dan penetapan pemenang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Transaksi dengan Penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan pekerjaan, dituangkan dalam bentuk surat perjanjian antara Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran dengan Penyedia.
jenjang nilai Pengadaan arang/Jasa di Desa melalui Penyedia adalah sebagai berikut:
Pembelian Langsung Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan sampai dengan Rp 10 juta rupiah.
Permintaan Penawaran Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan sampai dengan Rp 200 juta rupiah.
Lelang Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan di atas Rp 200 juta rupiah.
Untuk lebih jelas dan detil tentang pengadaan barang/jasa di desa, sahabat juragan berdesa bisa berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..