Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Struktur BUMDes Menurut PP Nomor 43 Tahun 2014

Struktur BUMDes Menurut PP Nomor 43 Tahun 2014

Berdasarkan Pasal 132 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berbunyi:

Organisasi pengelola BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2014 paling sedikit terdiri atas:
  1. penasihat; dan
  2. pelaksana operasional.

Selanjutnya kembali dipertegas lagi dengan ayat 5, 6 dan 7 Pasal 132 PP Nomor 43 Tahun 2014 bahwa:

Ayat (5):
Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat secara ex-officio (Mutlak) oleh kepala Desa.
Ayat (6):
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa.


Ayat (7):
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa.
Demikianlah penjelasan tentang Struktur BUMDes berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....

Baca Juga: Tugas, Hak dan Kewajiban Pengawas BUMDes

SELENGKAPNYA: SILAHKAN DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH (PP) Nomor 43 TAHUN 2014. DOWNLOAD DISINI