Sahabat Juragan berdesa, pada kesempatan ini admin akan mencoba mengulas tentang bagaimana Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa. Nah...! Untuk kita ketahui bahwa Pengadaan Barang/jasa di Desa merupakan Tugas TPK sebagaimana tertuang dalam Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa Tugas TPK dalam Pengadaan Barang/jasa di Desa adalah sebagai berikut:
Selengkapanya: silahkan anda pelajari Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dengan cara mendownloadnya. DOWNLOAD DISINI
- melaksanakan Swakelola;
- menyusun dokumen Lelang;
- mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
- memilih dan menetapkan Penyedia;
- memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
- mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
Selengkapanya: silahkan anda pelajari Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dengan cara mendownloadnya. DOWNLOAD DISINI