Tugas Kader Pembangunan Manusia Desa Tahun 2020

Tugas Kader Pembangunan Manusia Desa Tahun 2020

Sahabat juragan berdesa, pada kesempatan ini, admin akan kembali berbagi tentang Tugas Kader Pembangunan Manusia Desa Tahun 2020. Nah.... ! Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan Fasilitasi masyarakat Desa dalam proses atau diagnosa berbagai penyebab isu stunting, identifikasi kondisi sasaran dan keberadaan layanan, intervensi yang diperlukan melalui pemetaan sosial yang terintegrasi dan diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD);
  2. Melakukan Fasilitasi dan advokasi peningkatan belanja APBDes untuk kegiatan kesehatan dan pendidikan yang terkait dengan upaya penanganan dan pencegahan stunting;
  3. Melakukan Koordinasi dengan petugas lapangan dari sektor kesehatan dan pendidikan seperti sanitarian nutrisionis dari Puskesmas, bidan desa, Kader Posyandu, Pengelola atau pendidik PAUD , dan Aparat Desa untuk meningkatkan jangkuan dan dapat memudahkan akses dalam pemberian 5 paket layanan penanganan stunting yang meliputi Integrasi Konseling Gizi, Pelayanan KIA, Perlindungan Sosial, Air Bersih dan Sanitasi, dan Pendidikan Anak Usia Dini;
Melakukan monitoring pelaksanaan 5 Paket pelayanan utama dalam penanganan stunting di desa , melalui pemantauan indikator kinerja (performance indicators), yang mencakup :
  1. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA),
  2. Air Bersih dan Sanitasi
  3. Perlindungan Sosial,
  4. Integrasi Konseling Gizi ,
  5. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Baca Juga: Download: SK Kades Tentang Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa tahun 2020 

Demikianlah penjelasan tentang Tugas Kader Pembangunan Manusia Desa Tahun 2020. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa......

2 Comments

Post a Comment