Tugas Kepala Desa sebagai PKPKD TERBARU
Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
- Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
- Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
- Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
- Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); dan
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
Jika Anda Membutuhkan Contoh SK Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Silahkan di DOWNLOAD DISINI