Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
- Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
- Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
- Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
- Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); dan
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
Jika Anda Membutuhkan Contoh SK Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Silahkan di DOWNLOAD DISINI
Ketika Kepala Desa Amanah dlm menjalankan tugas dan fungsinya maka berimplikasi Pada Kesejahteraan rakyat pada Desanya..
ReplyDeleteSebaiknya ada Contoh APBDesa
ReplyDelete