Tugas Kepala Desa sebagai PKPKD TERBARU

Tugas Kepala Desa sebagai PKPKD Tahun 2020

Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
  1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
  2. Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
  3. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
  4. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); dan
  5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
Demikianlah penjelasan tentang Tugas Kepala Desa sebagai PKPKD Tahun 2020. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Jika Anda Membutuhkan Contoh SK Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Silahkan di DOWNLOAD DISINI

2 Comments

  1. Ketika Kepala Desa Amanah dlm menjalankan tugas dan fungsinya maka berimplikasi Pada Kesejahteraan rakyat pada Desanya..

    ReplyDelete

Post a Comment