Tugas Tim Perumus RPJMDesa
Tugas Utama Tim Perumus RPJM Desa adalah sebagai berikut:
- Melakukan penyelarasan (sinkronisasi) arah kebijakan pembangunan Kabupaten;
- Melakukan pengkajian keadaan Desa;
- Melakukan penyusunan rancangan RPJMDesa; dan
- Melakukan penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
Nah..... Tugas Tim Perumus RPJMDesa Tahun 2020 kembali Dipertegas lagi dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tim Perumus RPJM Desa bertugas:
- membantu Kepala Desa dalam penyusunan RPJM Desa;
- memfasilitasi kegiatan Pengkajian Keadaan Desa;
- menyusun laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa;
- menyiapkan rancangan RPJM Desa; dan
- memfasilitasi Musrenbang Desa dalam rangka pembahasan rancangan RPJM Desa.
Demikianlah penjelasan tentang Tugas Tim Perumus RPJMDesa Tahun 2020. Semoga bermanfaaat....
Pelajari Lebih Lanjut, dengan Mendonwload Permendesa Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. DOWNLOAD DISINI