Tupoksi Kaur Keuangan Desa Sebagai PPKD Tahun 2020
Sahabat Juragan Berdesa, pada kesempatan ini admin akan membahas tentang Tupoksi Kaur Keuangan Desa Sebagai PPKD Tahun 2020. Nah, untuk kita ketahui bahwa, Kedudukan Kaur Keuangan Desa dalam pengelolaan keuangan adalah sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Baca Juga: Kaur Keuangan Dilarang Menjabat Sebagai Pengelola Barang/Jasa di Desa
Tugas Kaur Keuangan Desa
Kepala urusan keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.
Selain tugas tersebut sebagaimana tersebut di atas, Kaur Keuangan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
- Menatausahakan keuangan desa yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, melaksanakan penatausahaan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Untuk melaksanakan tugasnya yang telah penulis sebutkan di atas, Kaur Keuangan desa juga mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan yang terdiri atas:
- Pengurusan administrasi keuangan
- Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, Verifikasi administrasi keuangan, dan
- Admnistrasi penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana yang tersebut di atas. Kaur Keuangan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.
Hak Kaur Keuangan Desa
Dalam melaksanakan tugas , Kaur Keuangan desa berhak sebagai berikut:
Hak Kaur Keuangan Desa
Dalam melaksanakan tugas , Kaur Keuangan desa berhak sebagai berikut:
- Menerima penghasilan tetap (siltap) tiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa;
- Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
- hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan fungsi kebendaharaannya, Kaur Keuangan desa wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah Desa.