5 Tugas Perangkat Desa untuk Tanggulangi Covid-19
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendorong seluruh perangkat desa di seluruh Indonesia untuk dapat mengambil peran khusus dalam penanggulangan wabah Covid-19.
Berikut ini 5 Tugas Perangkat Desa untuk Tanggulangi Covid-19 adalah:
Berikut ini 5 Tugas Perangkat Desa untuk Tanggulangi Covid-19 adalah:
- Perangkat desa harus mampu mengolah arus data dan informasi keseluruhan warganya. Data dan informasi dimaksud yang meliputi: kondisi ekonomi warga, untuk menjaga kualitas hidup dan kesehatan mereka selama wabah. Covid-19
- Perangkat desa harus mampu mengelola kendali informasi terkait Covid-19. Jangan sampai warganya menjadi cemas dalam menghadapi wabah ini karena kesimpangsiuran informasi.
- Perangkat desa harus mengambil inisiatif mitigasi dampak sosial dan ekonomi warganya. yang terkait dengan dampak sosial dari kondisi darurat Covid-19 terhadap kegiatan Keagaaman hingga kegiatan kebudayaan.
- Perangkat desa harus membuat pranata sosial baru yamg sesuai dengan kebutuhan di desa. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik sosial selama pandemi. "Contohnya aturan baru dalam menerima tamu, pemakaman, termasuk kegiatan keamaan dan lingkungam. Itu diatur kepala desa yang diputuskan dalam peraturan desa. Sehingga tidak terjadi penolakan-penolakan terhadap pemakaman, warga diberikan edukasi tentang itu.
- Perangkat desa itu harus bisa memberikan informasi terkait Covid-19 setiap waktu kepada masyarakat.
Demikianlah 5 Tugas Perangkat Desa untuk Tanggulangi Covid-19 sebagaimana peintah dari Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT. Semoga Tulisan ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..