Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Dasar Hukum Penyaluran BLT Dana Desa dan PKTD

Dasar Hukum Penyaluran BLT Dana Desa dan PKTD

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah merilis aturan baru terkait dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga desa yang terdampak pandemi COVID-19. BLT yang bersumber dari dana desa.

Adapun Dasar Hukum penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa adalah Sebagai Berikut:

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 Perubahan dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. DOWNLOAD DISINI

Surat Edaran Mendes PDTT  Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas 
Surat Edaran Mendes PDTT nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan PKTD. DOWNLOAD DISINI