Dasar Hukum Penyaluran BLT Dana Desa dan PKTD
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah merilis aturan baru terkait dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga desa yang terdampak pandemi COVID-19. BLT yang bersumber dari dana desa.
Adapun Dasar Hukum penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa adalah Sebagai Berikut:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 Perubahan dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mendes PDTT nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan PKTD. DOWNLOAD DISINI