Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Desa Menurut Permendesa Nomor 6 Tahun 2020


Penjelasan tentang Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Desa Menurut Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 perubahan atas Permendesa nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Bencana alam disebabkan oleh peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami,gunung meletus, banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Bencana alam bagi masyarakat Desa bukanlah peristiwa yang mudah untuk diperkirakan. Karenanya, segera setelah terjadi bencana alam dilakukan kegiatan tanggap darurat. Bencana nonalam diantaranya adalah penyakit menular atau penyakit pandemi seperti Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tanggap darurat bencana alam dan/atau nonalam sebagai berikut :

1. Kegiatan Tanggap Darurat:

a. Keadaan Bencana

  • Pengorganisasian kelompok masyarakat untuk perlindungan dan penyelamatan mandiri.
  • Pelatihan keterampilan pasca-bencana.

b. Keadaan Darurat
  1. Menyediakan MCK komunal sederhana.
  2. Pelayanan kesehatan
  3. Menyiapkan lokasi pengungsian, isolasi dan/atau ruang perawatan korban.
  4. Menyediakan konsumsi, serta obat-obatan selama di pengungsian, seperti: minyak angin, minyak telon, obat nyamuk, obat analgesik, obat diare, oralit dll.
c. Keadaan Mendesak
  1. Memberikan pertolongan pertama, Memberikan pertolongan yang harus segera dilakukan kepada korban sebelum dibawa ketempat rujukan (Puskesmas, Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. Desa dapat mengadakan: Peralatan Standar Pertolongan Pertama (Kotak PP).
  2. Penyediaan penampungan sementara (Pos pengungsian/Shelter), Menyediakan lokasi aman sebagai lokasi pengungsian dan menyiapkan peralatan mendesak dalam kondisi darurat di lokasi pengungsian.
  3. Penyediaan dapur umum, Menyediakan lokasi, peralatan dan bahan makanan untuk korban bencana alam.
  4. Penyediaan MCK darurat Menyediakan lokasi MCK darurat.
  5. Menyediakan air bersih dan alat penampungan, termasuk pengaturan distribusinya.
  6. Menyiapkan kebutuhan khusus untuk kelompok: perempuan, anakanak, bayi, balita, lansia, kaum difabel dan kelompok rentan lainnya.
  7. Pengamanan Lokasi, Menyiapkan dukungan keamanan lokasi terdampak bencana.
  8. Menerima dan menyalurkan bantuan.