Satu hal yang terkadang membuat kami para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) merasa jengkel dan geram adalah dengan munculnya pernyataan dari sebagian masyarakat desa bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako tidak tepat sasaran bahkan tidak sedikit dari mereka yang mengklaim bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako hanya diperuntukan bagi keluarga aparatur desa.
Namun ketika orang - orang tersebut diminta menyebutkan tidak tepatnya di mana dan siapa penerima bantuan sosial yang dimaksud, rata - rata tidak berani menyebutkan informasi tersebut. Ini sama saja kita menyebutkan jumlah bintang di langit ada 3 juta bintang dan ketika ada orang lain merasa tidak percaya orang tersebut disuruh menghitung sendiri jumlah bintang di langit.
Yang harus masyarakat ketahui tentang Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako, termasuk didalamnya Program Indonesia Pintar (PIP) dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) nya dan PIS dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) nya adalah semua jenis bantuan sosial itu disalurkan kepada masyarakat yang namanya tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang dulu biasa kita kenal sebagai Basis Data Terpadu (BDT). Bahkan ketika namanya sudah masuk dalam DTKS, bantuan sosial yang diberikan itu tetap harus disesuaikan dengan peringkat kemiskinannya. Peringkat ini disebut dengan istilah Desil Kemiskinan dan ada 4 Desil dalam DTKS sebagai berikut:
Yang harus masyarakat ketahui tentang Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako, termasuk didalamnya Program Indonesia Pintar (PIP) dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) nya dan PIS dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) nya adalah semua jenis bantuan sosial itu disalurkan kepada masyarakat yang namanya tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang dulu biasa kita kenal sebagai Basis Data Terpadu (BDT). Bahkan ketika namanya sudah masuk dalam DTKS, bantuan sosial yang diberikan itu tetap harus disesuaikan dengan peringkat kemiskinannya. Peringkat ini disebut dengan istilah Desil Kemiskinan dan ada 4 Desil dalam DTKS sebagai berikut:
- Peringkat paling rendah dikelompokkan dalam Desil 1, maka bantuan sosial yang berhak dia dapatkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Sembako dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Jadi mohon maaf, meskipun ada sekelompok masyarakat yang hidupnya masih pra sejahtera (miskin) tapi namanya tidak masuk dalam DTKS, ya selamanya tidak akan dapat bantuan sosial. Lalu bagaimana supaya nama warga pra sejahtera tadi bisa masuk DTKS? Caranya adalah dengan melakukan Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM), yaitu dengan mendatangi pihak perangkat desa supaya namanya bisa diusulkan masuk ke dalam DTKS. Nantinya usulan ini akan dimusyawarahkan di tingkat desa atau kelurahan. Jika usulan ini dikabulkan maka nama warga tersebut akan disampaikan ke Bupati. Namun, usulan yang sudah sampai ini pun harus diverifikasi lagi kebenarannya. Jika memang benar ya nanti namanya bisa dimasukkan dalam DTKS namun jika tidak ya usulan ini akan ditolak. Jika sudah fix, baru dikirim ke Kementerian Sosial.
- Peringkat berikutnya dikelompokkan dalam Desil 2, maka bantuan sosial yang berhak dia dapatkan adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP), Sembako dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Peringkat berikutnya lagi dikelompokkan dalam Desil 3, maka bantuan sosial yang berhak masyarakat dapatkan ialah Sembako dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Peringkat paling terakhir dikelompokkan dalam Desil 4, maka bantuan sosial yang berhak dia dapatkan adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Yang menjadi Permasalahannya sekarang adalah usulan yang dikirim itu rata-rata hanya usulan warga miskin baru. Warga miskin lama yang namanya ada di DTKS tidak ikut diusulkan untuk dicoret meskipun kehidupannya sudah sejahtera sehingga yang terjadi adalah, warga yang dapat bantuan sosial orangnya itu - itu saja padahal kehidupan ekonominya sudah membaik. Ini kan sangat merepotkan SDM PKH dan TKSK yang ada di lapangan. Mereka yang selalu dijadikan bulan-bulanan masyarakat.
Padahal, mekanisme pemutakhiran sudah dilakukan oleh SDM PKH maupun TKSK. SDM PKH secara rutin melakukan Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH nya. Ketika ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH nya dilihat sudah sejahtera maka Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH tersebut diminta untuk mengundurkan diri dari PKH. Proses ini disebut dengan istilah Graduasi Mandiri. Sikap ini sungguh mulia karena Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH tersebut memiliki jiwa yang besar. Namun sebaliknya, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang sudah sejahtera tapi bermental miskin, ajakan ini pasti akan ditolak. Siapa sih yang mau kehilangan sejumlah bantuan sosialnya yang selama ini diterima?
Menghadapi sikap demikian, ada satu cara lagi yang bisa dilakukan oleh SDM PKH yaitu dengan mengusulkan ke Dinas Sosial supaya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH nya itu dikeluarkan dari PKH berdasarkan PDSE tadi. Nantinya Dinas Sosial akan membuat surat dinas dan dikirim ke Kementerian Sosial supaya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang sudah sejahtera ini dikeluarkan dari PKH. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH juga bisa dikeluarkan dari PKH jika dia tidak mematuhi aturan dan kewajibannya selama menjadi peserta PKH.
Apa sih kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH? Banyak! Beberapa diantaranya rajin membawa anak balitanya ke Posyandu, menyekolahkan anaknya dan tingkat kehadirannya adalah 85 % di setiap bulannya. Belum lagi harus mengikuti kegiatan P2K2 yang dilakukan secara rutin setiap bulan. Jika tidak hadir, bisa kena sanksi berupa penundaan bantuan sosial hingga dicoret dari PKH. Kejam ya? Ini bukan kejam.. Tapi namanya sebuah program harus punya aturan yang dijalankan dengan tegas supaya programnya bisa semakin baik.
Lantas apa yang harus dilakukan masyarakat menyikapi hal ini? Jika masyarakat menjumpai hal - hal yang tidak sesuai di lapangan masyarakat bisa melakukan kontrol sosial. Awasi program yang ada. Kritik perangkat desa yang tidak mau memutakhirkan DTKS warganya. Jika ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH atau Bansos yang kehidupannya sudah sejahtera, segera laporkan ke Pendamping PKH atau TKSK. Temui mereka di kantor Kecamatan. Berikan data - data warga yang dimaksud. Hal ini akan sangat membantu pihak - pihak di atas dalam memutakhirkan datanya. Tanpa peran dari masyarakat, program ini tidak akan berjalan dengan sempurna.
Penulis: Guruh Andrianto
Padahal, mekanisme pemutakhiran sudah dilakukan oleh SDM PKH maupun TKSK. SDM PKH secara rutin melakukan Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH nya. Ketika ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH nya dilihat sudah sejahtera maka Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH tersebut diminta untuk mengundurkan diri dari PKH. Proses ini disebut dengan istilah Graduasi Mandiri. Sikap ini sungguh mulia karena Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH tersebut memiliki jiwa yang besar. Namun sebaliknya, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang sudah sejahtera tapi bermental miskin, ajakan ini pasti akan ditolak. Siapa sih yang mau kehilangan sejumlah bantuan sosialnya yang selama ini diterima?
Menghadapi sikap demikian, ada satu cara lagi yang bisa dilakukan oleh SDM PKH yaitu dengan mengusulkan ke Dinas Sosial supaya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH nya itu dikeluarkan dari PKH berdasarkan PDSE tadi. Nantinya Dinas Sosial akan membuat surat dinas dan dikirim ke Kementerian Sosial supaya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang sudah sejahtera ini dikeluarkan dari PKH. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH juga bisa dikeluarkan dari PKH jika dia tidak mematuhi aturan dan kewajibannya selama menjadi peserta PKH.
Apa sih kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH? Banyak! Beberapa diantaranya rajin membawa anak balitanya ke Posyandu, menyekolahkan anaknya dan tingkat kehadirannya adalah 85 % di setiap bulannya. Belum lagi harus mengikuti kegiatan P2K2 yang dilakukan secara rutin setiap bulan. Jika tidak hadir, bisa kena sanksi berupa penundaan bantuan sosial hingga dicoret dari PKH. Kejam ya? Ini bukan kejam.. Tapi namanya sebuah program harus punya aturan yang dijalankan dengan tegas supaya programnya bisa semakin baik.
Lantas apa yang harus dilakukan masyarakat menyikapi hal ini? Jika masyarakat menjumpai hal - hal yang tidak sesuai di lapangan masyarakat bisa melakukan kontrol sosial. Awasi program yang ada. Kritik perangkat desa yang tidak mau memutakhirkan DTKS warganya. Jika ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH atau Bansos yang kehidupannya sudah sejahtera, segera laporkan ke Pendamping PKH atau TKSK. Temui mereka di kantor Kecamatan. Berikan data - data warga yang dimaksud. Hal ini akan sangat membantu pihak - pihak di atas dalam memutakhirkan datanya. Tanpa peran dari masyarakat, program ini tidak akan berjalan dengan sempurna.
Penulis: Guruh Andrianto
Saya mau sampaikan..yg mana yg menerima sembako itu belum semua mendapatkannya..ini ada yg january,maret,bahkan april ini belum mendapatkan..dikarenakan salsonya tidak masuk ke rekening masing2 penerima...ini harus di tindak lnjuti ..kalau tidak nnti makin melunjak org2 yg tidAk bertanggung jawab...kemana dananya selama bulan january maret..jgn lagi kayak tahun kemaren...banyak yg tidak menerima sembako..ternyata masih banyak yg makan gaji buta...kalau tidak di tindak lanjuti..nnti kami akan muat di kabar berita...
ReplyDeleteBagamana tidk disebut salah sasaran,jika msih banyk org ngonrtak rumah,pendapatan di bawa 1 jt/buln blm prn trsentuh bantuan dri penerintah baik...1000x di mintai foto copi KK karn katany ada penyusulan tp hingga saat ini gk dpt jg...justru yg puny rumh pribadi berpenghasilan ya tinggi yg dpt sombko...tp yah hrus gimana lg mungkin krn bukan rezeki
ReplyDeleteBuat apa musyawarah klw usulan laporan kritik saran dari masyarakat ke camat tentang kades memasukan data DTSK baru masyarakat tidak pernah di libat kan kades ternyata ambil data keluarga terdekat dia yg di usulkan kembali ketika hal itu dilaporkan kan masyarakat ke camat,sama sekali camat nya tidak merespon apa yg di laporkan oleh masyarakat,dan itu terjadi sampai detik ini di kecamatan dan di desa saya di kab Mukomuko,kec air rami,desa marga mulya,saya berharap ada pihak terkait yg bisa cek kembali dan betul betul memasukan data DTSK yg tepat sasaran
ReplyDeleteHarus tepat sasaran klu BSA di gnt dlu yg sdh pernah ke yg blm Prnh. Tkh...sy dr wrg sblg ilir
DeleteJangan salahkan masyarakat.. pendamping desanya saja yang buta dan tuli.. semua data masyarakat kan bisa dilihat dari data pajak tanah/bangunan..dari kepemilikan barang primer apa sekunder.. kenyataannya memang yg dapat itu rata2 orang yang punya sawah/ladang banyak/luas, terus kebanyakan memang dari keluarga RT/RW dan para perangkat desa..
ReplyDeleteBEBERAPA HARI YANG LALU, ADA DATA TURUN DARI DINSOS, BERISI NAMA NAMA KPM SE'DESA,
ReplyDeleteTOTAL NAMA YANG ADA DI DATA DARI DINSOS ADA 540, YANG SAMPAI BULAN APRIL MASIH AKTIF DI TRANSFER BANSOSNYA,
NAH PADAHAL YANG BENAR BENAR TERDISTRIBUSI, HANYA SEKITAR 390an.
PERTANYAANNYA:
KARTU KPM YANG BERJUMLAH 150an, POSISINYA DI MANA DAN SIAPA YANG PEGANG???
-KPM YANG SUDAH MENGUNDURKAN DIRI TT MATERAI HAMPIR SETAHUN,
KENAPA BISA NO REKENING MASIH AKTIF???
TERIMA KASIH
Saya di Jakarta, tidak dapat dana Bansos sama sekali.Mau buat, KK.Malahan disusahin sama ducapilnya...
ReplyDeleteDisini RT setempat malahan, bagi-bagi Bansos dengan temannya.Bukan, langsung kepada yang membutuhkan...
ReplyDeletePa sembako saya ko bulan ini ga ada saldonya kenapa ya
ReplyDelete