Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)

Berdasarkan penjelasan peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dapat penulis jabarkan sebagai berikut:

a. Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) 


Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain:
  • kehilangan mata pencaharian;
  • belum terdata (exclusion error); dan
  • mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
b. Mekanisme Pendataan
  • melakukan pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19;
  • pendataan terfokus mulai dari RT, RW dan Desa;
  • hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;
4) legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan 

5) dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksakan kegiatan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

c. Metode dan Mekanisme Penyaluran

1) metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus:
  1. Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
  2. Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
  3. Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
  4. Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
2) penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cash less) setiap bulan. 

d. Jangka waktu dan besaran pemberian BLT-Dana Desa

1) masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020; dan

2) besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)per keluarga.

e. Monitoring dan Evaluasi 

Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh: 

  1. Badan Permusyawaratan Desa;
  2. Camat; dan
  3. Inspektorat Kabupaten/Kota.
f. Penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa.

g. Mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes)sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah penjelasan peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Selengkapnya: Silahkan Anda Download peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI