Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Dana Desa 2020

Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Dana Desa 2020


MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA BANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI


PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2O2O
TENTANG

TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2O2O

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 
  1. bahwa penyebaranCorona Virus Disease 2O19 (COVID- 19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) di Desa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa, perlu penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2O19 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O2O;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2O19 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O2O;
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Perubahan Prioritas Dana Desa 2O2O. DOWNLOAD DISINI

2 Comments

  1. Min, apakah seseorang yang mendapat kartu prakerja tidak boleh mendapatkan bantuan di kala pandemi ini ? Sedangkan kartu prakerja sudah di rencanakan oleh presiden sebelum ada pandemi ini,...

    ReplyDelete
  2. Semua kene dampaknya harusnya adil semua dapet

    ReplyDelete

Post a Comment