Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah melakukan perubahan atas PermendesaPDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 menjadi PermendesaPDTT Nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas PermendesaPDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Adapun inti dari perubahan dimaksud mengatur tentang penggunaan dana desa untuk:
Selengkapnya, anda bisa lihat surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berikut ini:
- Pencegahan dan Penanganan COVID-19
- Penegasan Padat Karya Tunai Desa; dan
- Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa)
Selengkapnya, anda bisa lihat surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berikut ini:
0 Comments
Post a Comment