Surat Mendes tentang Tanggap COVID-19, PKTD dan BLT Dana Desa
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah melakukan perubahan atas PermendesaPDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 menjadi PermendesaPDTT Nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas PermendesaPDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Adapun inti dari perubahan dimaksud mengatur tentang penggunaan dana desa untuk:
Selengkapnya, anda bisa lihat surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berikut ini:
- Pencegahan dan Penanganan COVID-19
- Penegasan Padat Karya Tunai Desa; dan
- Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa)
Selengkapnya, anda bisa lihat surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berikut ini: