Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Surat Mendes tentang Tanggap COVID-19, PKTD dan BLT Dana Desa

Surat Mendes tentang Tanggap COVID-19 dan PKTD dan BLT Dana Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah melakukan perubahan atas PermendesaPDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 menjadi PermendesaPDTT Nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas PermendesaPDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.


Adapun inti dari perubahan dimaksud mengatur tentang penggunaan dana desa untuk:
  1. Pencegahan dan Penanganan COVID-19
  2. Penegasan Padat Karya Tunai Desa; dan
  3. Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa)
Untuk poin 1 dan 2 telah dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa besrta protokol relawan desa lawan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Selengkapnya, anda bisa lihat surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berikut ini: