Akibat Pandemi Covid-19, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah mengambil langkah-langkah antisipasi melalui jaring pengaman sosial yang merupakan kebijakan berupa bantuan-bantuan Sosial antara lain :
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH atau program keluarga harapan, merupakan bantuan tunai yang diberikan berdasarkan komponen yang terdiri atas komponen pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial yang disalurkan dalam bentuk uang tunai langsung masuk rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tidak melalui Kepala desa atau aparatur desa Dan PKH ini yang bertindak dan bertanggung jawab adalah Kementerian Sosial (Kemensos).
2. BPNT/Sembako
BPNT/Sembako (dulu namanya Rastra) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui E-Warung yang ditunjuk oleh HIMBARA yang bekerjasama dengan TKSK kecamatan.
3. Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa)
BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari dana Desa Masing-masing, dan ini bukan bersumber dari DANA TAMBAHAN lain yang di trasnfer, tetapi murni dari dana desa yang sudah ada dan dianggarkan dalam APBDes. Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) sebesar 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan.
4. Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian/kemensos
Bantuan Sosial Tunai (BST) kementerian adalah bantuan bentuk Tunai diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan/desa.
5. Bantuan Langsung Tunai (BLT) APBD
Bantuan Langsung Tunai (BLT) APBD adalah juga bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yangg belum Dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) (BLT-Dana Desa) atau lainnya.
8. Sembako APBN
Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari pemerintah pusat yang di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
9. Sembako APBD
Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten
Beberapan jenis bantuan sebagaimana tersebut di atas harus dibedakan supaya kalau mau protes tidak salah sasaran.
Kalau untuk PKH dan BPNT memang sudah ada itupun ada yg tidak tepat sasaran tapi kalau untuk BLT, BST, ataupun
ReplyDeletesembako belum ada yang dapat hanya pendataan saja
Kenapa dut pkh sekarang dapatnya sedikit yh pk.yg sd dapat 70 ribu
ReplyDeleteUntuk BST tahap lll sampai bulan Agustus 2020 kok cuma Rp 1,2 juta untuk 6(enam ) bulan tida sama dengan yang tahap l & ll.
ReplyDelete