Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG
PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan;
- bahwa pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
Selengkapnya: Unduh Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. UNDUH DISINI