Sebelum 24 Mei 2020, BLT Dana Desa Harus Disalurkan
Instruktsi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut, bernomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Sebelumnya, Menteri Desa pun telah menyurati Bupati yang daerahnya belum menyalurkan Dana Desa pada tanggal 13 Mei 2020.
Atau sebelum, instruksi ini ditanda tangani dan ditetapkan oleh Mendesa, Abdul Halim Iskandar, pada tanggal 15 Mei 2020 kemarin.
Ada dua persoalan, sebenarnya. Mengapa Menteri Desa, sampai kembali mempertegas tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Walaupun, pada waktu yang lalu, Dirjen PPMD pun sudah mengeluarkan surat penegasan terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
- karena baru ada sekitar 11.000 desa yang baru mencairkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dari total 74.953 desa sampai minggu pertama bulan Mei 2020 ini.
- lambatnya pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, karena masih harus menunggu penetapan data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dari Kabupaten.
Maka Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, menginstruksikan kepada Kepala Desa dan juga Pemerintah Kabupaten agar segera memenuhi kedua poin berikut ini:
- Kepala Desa agar dapat segera menyalurkan BLT Dana Desa sebelum tanggal 24 Mei 2020 atau sebelum lebaran.
- Pemerintah Kabupaten agar segera mengesahkan data penerima BLT Dana Desa yang dilaporkan oleh Kepala Desa.
Maka Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa, bisa langsung menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tanpa harus menunggu pengesahan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota.
Asalkan, penyerahan dokumen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada Bupati/Walikota sudah melebihi 5 ( lima ) hari kerja.
Akan tetapi, jika akar persoalan keterlambatan tersebut berasal dari Desa. Maka, Pemerintah Desa agar segera dapat menyelesaikan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa disalurkan sebelum tanggal 24 Mei 2020.
Selengkapnya, mengenai isi lengkap Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. DOWNLOAD DISINI