Tahap Reviu Rancangan APB Desa Tahun 2020
Tahap Reviu Rancangan APB Desa Tahun 2020 Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daera Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Bupati/Wali Kota berkewajiban mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa termasuk rencana penggunaan Dana Desa. Evaluasi dimaksud diadakan untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dibiayai Dana Desa memenuhi ketentuan hal-hal sebagai berikut: 1) termasuk bagian dari kewenangan Desa berdasarkan hak asul-usul dan kewenangan lokal berskala Desa; 2) termasuk urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; 3) tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 4) prioritas penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Rancangan APB Desa direncanakan sesuai dengan mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang diatur dalamperaturan perundang- undangan tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
- Dalam hal hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dinyatakan rencana penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/WaliKota menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada Desa. Penyampaian penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 1) Bupati/Wali Kota menjelaskan latar belakang dan dasar pemikiran adanya ketidaksetujuan atas rencana pengunaan Dana Desa; 2) kepala Desa menyampaikan kepada masyarakat Desa perihal ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana
- pengunaan Dana Desa; 3) masyarakat Desa melalui BPD berhak mengajukan keberatan kepada kepala Desa apabila dapat dibuktikan bahwa rencana penggunaan Dana Desa sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 4) BPD dapat menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati tanggapan Desa terhadap ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana pengunaan Dana Desa; 5) Dalam hal berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa dinyatakan Desa menerima ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana pengunaan Dana Desa, maka dilakukan perubahan rencana penggunaan Dana Desa; 6) Dalam hal berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa dinyatakan Desa menolak ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana pengunaan Dana Desa, maka kepala Desa mengajukan keberatan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bupati/Wali Kota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain.