Mari Kita Lakukan Persiapan Untuk Penambahan Penerima PKH Yang Tepat Sasaran
Di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tanggal 03 Juni 2020 Menteri Sosial Republik Indonesia menyampaikan sebagai berikut:
"Dengan Dampak Pandemi Covid-19, angka kemiskinan naik sebesar 4% (persen). Tidak tertutup kemungkinan tahun depan ada peningkatan target penambahan kepesertaan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH)"
Dari penyampaian Pak Menteri Sosial di atas, Apa yang seharusnya kita persiapkan?
Keakuratan data Kemiskinan melalui update Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kenapa Meski DTKS?
Karena DTKS yang akan dijadikan data dasar sebagai calon Penerima PKH.
Siapa yang melakukan update data DTKS ?
Sesuai amanat Pasal 10 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang DTKS disebutkan bahwa:
Seseorang yang belum terdata dalam DTKS dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada Kepala Desa. Setelah data terkumpul, desa membuat musyawarah desa (Musdes DTKS) untuk melakukan penetapan data yang akan dilakukan Verifikasi dan Validasi data DTKS Terbaru.
Masyarakat tidak mampu tidak masuk dalam DTKS, apakah bisa menjadi peserta PKH ?
*TIDAK BISA* karena ketika sistem mencari data untuk dijadikan sebagai calon penerima PKH di DTKS, masyarakat tidak mampu tersebut tidak ditemukan.
Jadi, untuk memastikan agar masyarakat miskin yang layak dapat bansos, maka wajib datanya dimasukkan ke DTKS terlebih dahulu.
Demikianlah penjelasan singkat tentang pentingnya Update Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Semoga Penjelasan ini Bermanfaat.
Dapatkan Informasi seputar PKH Melalui Fanpage Juraganberdesa