Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperpanjang masa penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yang bersumber dari Dana Desa menjadi 6 bulan dari yang sebelumnya hanya 3 bulan.
Perpanjangan masa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) menjadi 6 bulan diatur dalam PMK 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti pun menjelaskan, dengan perpanjangan masa penyaluran tersebut maka pemerintah juga menambah besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) menjadi Rp 2.700.000 per keluarga penerima manfaat (KPM), dari yang sebelumnya Rp 1.800.000 juta per KPM.
"Sehingga total anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun," kata Astera dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
Lebih rinci Astera menjelaskan, pada 3 bulan pertama, KPM akan mendapatkan BLT sebesar Rp 600.000 per bulan (April, Mei, Juni), sementara 3 bulan berikutnya sebesar Rp 300.000 per bulan (Juli, Agustus, September).
Selain itu, untuk mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), pemerintah pun mendesain ulang sistem pencairan Dana Desa. Pemerintah pusat memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II, yaitu mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III.
Sumber: Kompas.com
Yng adil dong yng dapat dapat yng luput luput
ReplyDeleteyambu yah .sya mah gx dpt sma sekli
ReplyDeleteHoax
ReplyDeleteKPM ko malah di kurangin apa beda nya sama BLT sama kena dampa corona
ReplyDelete