Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pembentukan Dan Pengembangan BUMDesa/BUMDesa Bersama Dalam Permendes 7/2020

Pembentukan Dan Pengembangan BUMDesa/BUMDesa Bersama Dalam Permendes 7/2020

Salah satu langkah strategis untuk menjadikan Desa berdikari di bidang ekonomi adalah membentuk, mengelola dan mengembangkan Badan Usaha Miliki Desa (BUMDesa) dan/atau BUMDesa Bersama.


Perbedaan antara BUMDesa dengan BUMDesa Bersama adalah BUMDesa dibentuk dan dibiayai oleh satu Desa, sedangkan BUMDesa Bersama dibentuk oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan dibiayai oleh Desa-Desa yang terikat kerjasama antar Desa.

Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai Desa dalam menyertakan modal di BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyertaan anggaran Desa untuk modal BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama. Contoh penggunaan Dana Desa untuk modal BUMDesa adalah sebagai berikut:

  • Sebuah Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk modal BUMDesa, khususnya digunakan untuk modal membentuk Usaha Simpan Pinjam (USP). USP ini menyalurkan pinjaman kepada masyarakat dengan bunga rendah dengan jaminan BPKB sepeda motor. Ketika USP sudah berkembang maju, dalam musyawarah Desa dapat dibahas dan disepakati penggunaan Dana Desa untuk pengembangan usaha BUMDesa yaitu usaha BUMDes Mart. BUMDesa Mart adalah minimarket modern di Desa yang dikelola dengan sistem komputerisasi.
  • Sebuah Desa yang berada di pinggiran kota besar dapat mendayagunakan Dana Desa untuk modal usaha BUMDesa yang bergerak di bidang usaha pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga. Modal awal BUMDesa yang berasal dari Dana Desa digunakan untuk usaha pemisahan dan pengolahan sampah serta pendayagunaan limbah minyak jelantah menjadi biodiesel. Usaha pembuatan biodiesel dari minyak jelantah sangat potensial untuk dikembangkan karena adanya kebijakan kemandirian energi melalui pengembangan energi terbarukan. Penghasilan dari pengelolaan sampah dan pengolahan limbah minyak jelantah ini akan menjadi sumber pendapat asli Desa (PADesa). PADesa ini didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa seperti pemberian kartu sehat oleh Desa, peningkatan gizi balita di posyandu, atau penyelenggaraan pelatihan ketrampilan kerja bagi kaum muda di Desa.
  • Desa-desa yang berada di kawasan industri rumahan konveksi (pakaian jadi), dapat dapat saling bersepakat untuk bekerjasama mengembangkan usaha konveksi. Desa-desa yang mengikat kerjasama membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sebagai badan pengelola kerjasama antar Desa untuk urusan pengelolaan usaha konveksi. BKAD ini membentuk BUMDesa Bersama yang modalnya disertakan oleh setiap Desa yang ikut dalam kerjasama. Kegiatan usaha yang dikelola BUMDesa Bersama adalah menyediakan bahan baku usaha konveksi, menyediakan kredit mesin-mesin untuk usaha konveksi, dan memasarkan pakaian hasil industri rumahan ke tingkat nasional maupun ekspor ke luar negeri.  BUMDesa Bersama ini dalam meningkatkan kualitas produk industri rumahan konvensi menyelenggarakan pelatihan tata busana.
UNDUH Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Permendesa 11 Tahun 2019 Tetntang Prioritas Dana Desa 2020. DISINI

Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa