Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pemberhentian Perangkat Desa Wajib Dikonsultasikan Kepada Camat

Pemberhentian Perangkat Desa Wajib Dikonsultasikan Kepada Camat

Mekanisme pemberhentian perangkat Desa diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 2 Agustus 2017 dan diundangkan di Jakarta oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham pada tanggal 5 September 2017 dan dimasukkan dalam Lembaran Berita Negara Nomor 1223 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (5) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dijelaskan bahwa sebagai berikut:
  • Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
Selanjutnya pada pasal 5 ayat (6) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa:
  • Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
Demikianlah penjelasan tentang Pemberhentian Perangkat Desa Wajib Dikonsultasikan Terlebih Dahulu Kepada Camat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara tahun 2017 Nomor 1223). Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. UNDUH DISINI