Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pertanyaan Penting Seputar BLT Dana Desa

Pertanyaan Penting Seputar BLT Dana Desa

Berikut admin rangkum pertanyaan- pertanyaan penting seputar Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yang sering ditanyakan oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, maupun warga desa kepada admin baik melalui blog juraganberdesa, maupun secara langsung.
  • Apakah Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) bisa dibagi rata untuk semua penduduk yang terdampak covid-19?
Pertanyaan ini sangat sering ditanyakan oleh Kepala Desa mengingat kecemburuan sosial yang akan terjadi bila pembagian dilakukan hanya kepada penduduk yang dianggap miskin. Hal ini menjadi dilema tersendiri para Kepala Desa, karena disaat pendataan banyak warga yang mengaku miskin dan kehilangan mata pencaharian, sehingga ada beberapa Kepala Desa yang berinisiatif membagi Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) kepada semua warganya.

Tentu saja pembagian BLT untuk semua warga Desa bertentangan dengan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan maupun Surat KPK.

Salah satu alasan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) tidak bisa dibagi rata untuk semua penduduk adalah berpedoman pada Permendesa PDTT nomor 6 tahun 2020, yang mana disebutkan bahwa sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain:
  1. kehilangan mata pencaharian;
  2. belum terdata (exclusion error); dan
  3. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
  • Bagaimana Jika Anggaran yang Dialokasikan tidak Mencukupi karena Jumlah Keluarga Miskin Terlalu Besar ?
Kepala Desa dapat membuat surat permohonan penambahan alokasi kepada Bupati/Walikota jika anggaran yang dialokasikan tidak mencukupi karena jumlah keluarga miskin terlalu besar.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendesa PDTT nomor 6 Tahun 2020 yang salah satu poinnya menjelaskan bahwa metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) mengikuti rumus sebagai berikut:
  1. Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800 Juta (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
  2. Desa penerima Dana Desa Rp 800 Juta (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.2 M (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
  3. Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1,2 M (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
  4. Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  • Jika Ada Anggota Keluarga yang Rentan Sakit Menahun/Kronis yang Berasal dari Keluarga Mampu, Apakah Bisa Diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa)?
Hampir sama dengan pertanyaan nomor satu, Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) hanya bisa diberikan hanya untuk keluarga miskin, sesuai dengan isi salah satu poin Permendesa PDTT nomor 6 tahun 2020, yang mana disebutkan bahwa sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) adalah keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain:
  1. kehilangan mata pencaharian;
  2. belum terdata (exclusion error); dan
  3. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Dalam surat Menteri Desa PDTT nomor: 1261/PRI.00/IV/2020 juga disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin di Desa.
  • Bagaimana Jika Desa Tidak Menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa)?
Mengingat kecemburuan sosial dan efek yang terjadi jika Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) hanya diberikan kepada warga yang dianggap miskin, dan susahnya memberi pemahaman kepada warga yang tiba-tiba miskin karena Bantuan Langsung Tunai (BLT) (padahal sebenarnya mampu), ada beberapa Kepala Desa yang berinisiatif tidak mengalokasikan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), tetapi, apakah dibolehkan?.

Jika Dana Desa tidak dianggarkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), desa tersebut akan mendapatkan sanksi sebagaimana tertulis dalam pasal 47A bahwa :
  1. Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan;
  2. Pemerintah Desa berstatus Desa mandiri yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran berikutnya.
  • Bagaimana Tahapan Pendataan dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa)?
Mekanisme Pendataan dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) harus berpedoman kepada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu ketentuan dari Menteri Keuangan, Menteri Desa, dan Menteri Dalam Negeri.

Demikian penjelasan atas Pertanyaan Penting Seputar BLT Dana Desa, jika bermanfaat silahkan dibagikan kepada yang membutuhkan.