Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bagaimanakah Mekanisme Pendataan dan Penyaluran BLT Dana Desa?

https://juraganberdesa.blogspot.com/2020/04/permendesa-pdtt-nomor-6-tahun-2020.html

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan ini diubah menjadi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020.

Perubahan peraturan ini ditujukan untuk mengatur tentang penggunaan Dana Desa guna mendukung pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, peraturan ini juga memuat aturan Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Terkait program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa), Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah:
  • keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
  • Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) juga akan diberikan pada masyarakat yang belum mendapatkan manfaat Kartu Prakerja, 
  • kehilangan mata pencaharian, 
  • belum terdata (exlusion error) dan 
  • mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Lalu bagaimanakah tatacara pendataan dan penyaluran program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa). 

Dilansir dari Liputan6.com, berikut kami telah merangkum mekanisme pendataan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)yang perlu Anda ketahui.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menghimpun data terlebih dahulu, masyarakat mana saja yang masuk dalam prioritas penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Berikut adalah beberapa mekanisme pendataan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) yang dilakukan :
  • Mekanisme pendataan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) yang pertama akan dilakukan oleh Relawan Dessan Lawan Covid-19. Setelah data terkumpul, selanjutnya pendataan akan fokus pada lingkup RT, RW, dan Desa.
  • Hasil pendataan sasaran keluarga miskin akan dilakukan musyawarah Desa Khusus, atau musyawarah insidentil. Dalam musyawarah ini akan membahas agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.
  • Setelah dilakukan validasi dan finalisasi, mekanisme pendataan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)selanjutnya akan dilakukan penandatanganan dokumen hasil pendataan oleh Kepala Desa.
  • Hasil verifikasi dokumen tersebut, selanjutnya akan dilaporkan kepada tingkat yang lebih tinggi yaitu Bupati atau Walikota melalui Camat.
  • Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) bisa segera dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja per tanggal diterima di Kecamatan.
Mekanisme Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)

Selain pendataan, pemerintah juga telah menyusun mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) yang dimuat dalam salinan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020. Mekanisme ini dibuat agar program dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran dan tepat guna.

Berikut adalah mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) beserta alokasinya, yang perlu diketahui.
  • Desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp 800.000.000, alokasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.
  • Mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)yang mendapatkan besaran Rp 800.000.000 hingga Rp 1,2 miliar, bisa mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) maksimal 30 persen.
  • Bagi desa yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) maksimal sebesar 35 persen.
  • Desa yang memiliki jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang diterima, bisa mengajukan penambahan dana setelah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan 
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020, mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) ke masyarakat akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui metode non-tunai (cashless). Dalam hal ini, Kepala Desa berlaku sebagai penanggung Jawab penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Selanjutnya, jangka waktu penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) bisa dilakukan selama 3 bulan, terhitung sejak April 2020.

Setiap keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)akan mendapatkan uang sebesar Rp 600.000 per bulan.