Syarat Pelaksanaan Akad Nikah di Luar KUA Saat Pandemi

Syarat Pelaksanaan Akad Nikah di Luar KUA Saat Pandemi

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.

Dalam Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan tanggal 10 Juni 2020, menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Meskipun demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin (CATIN) bila ingin menggelar akad nikah di luar KUA.

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, adalah sebagai berikut:
  • Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;
  • Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;
  • Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar KUA;
  • Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
  • Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
  • Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;
  • Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
  • Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;
  • Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
Sumber: setkab.go.id

0 Comments