PP 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pada tanggal 28 Februari 2019, Presiden JOkO WidOdO telah menandatangani Peraturan Pemerintah NOmOr 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah NOmOr 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang NOmOr 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP NOmOr 11 Tahun 2019 ini mengubah PP NOmOr 43 Tahun 2014 dan PP NOmOr 47 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019. Dasar hukum PP 11 Tahun 2019 adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU NOmOr 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan PP NOmOr 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU NOmOr 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP NOmOr 47 Tahun 2015.
Dasar pertimbangan penerbitan Peraturan Pemerintah NOmOr 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah NOmOr 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang NOmOr 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa melalui penyesuaian penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa. Dengan pertimbangan tersebut, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam PP NOmOr 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU NOmOr 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP NOmOr 47 Tahun 2015.
Dasar hukum Peraturan Pemerintah NOmOr 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah NOmOr 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang NOmOr 6 Tahun 2014 tentang Desa ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU NOmOr 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan PP NOmOr 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU NOmOr 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP NOmOr 47 Tahun 2015
Selengkapnya: Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. DOWNLOAD DISINI