Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Calon Kepala Dusun Wajib Berijazah SMU Atau Yang Sederajat

Calon Kepala Dusun Wajib Berijazah SMU Atau Yang Sederajat

Sahabat juragandesa, sebelum admin membahas tentang ijazah yang wajib dimiliki calon Kepala Dusun, admin akan menjelasakan tentang siapakah Kepala Dusun?

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan (Kadus).

Berdasarkan penjelasan di atas, maka jelas bahwa Kepala Dusun adalah Perangkat Desa.

Berdasarkan Pasal 2 huruf (a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
  • berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
Demikianlah penjelasan tentang Calon Kepala Dusun Wajib Berijazah SMU Atau Yang Sederajat sebagaimana yang penulis kutip dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Semoga Bermanfaat. Salam Juraganberdesa.

Selengkapnya: Unduh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. UNDUH DISINI