Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dijelaskan tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa sebagai berikut:

(1) Masyarakat Desa berhak:
  • meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
  • menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:1. Kepala Desa;2. perangkat Desa;3. anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau4. anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
  • mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
(2) Masyarakat Desa berkewajiban:
  • membangun diri dan memelihara lingkunganDesa;
  • mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
  • mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
  • memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
  • berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.
Demikianlah penjelasan tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Salam Juraganberdesa.

Download: Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. UNDUH DISINI

0 Comments