Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dijelaskan tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa sebagai berikut:
(1) Masyarakat Desa berhak:
- meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
- menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:1. Kepala Desa;2. perangkat Desa;3. anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau4. anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
- mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
- membangun diri dan memelihara lingkunganDesa;
- mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
- mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
- memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
- berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.
Download: Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. UNDUH DISINI
0 Comments
Post a Comment