-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Lembaga Adat Desa dalam UU 6/2014


Berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan sebagai berikut:
  1. Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa.
  2. Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
  3. Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
Demikianlah penjelasan tentang Lembaga Adat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selengkapnya silakan download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. DOWNLOAD DISINI

Post a Comment for "Lembaga Adat Desa dalam UU 6/2014"