Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Masa Tugas Perangkat Desa Sampai 60 Tahun

Masa Tugas Perangkat Desa Sampai 60 Tahun

Pasca lahirnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan implementasinya dilapangan mulai tahun 2015. Pemerintah mengatur pemerintahan desa dengan ketat dengan melakukan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan tujuan agar roda pemerintahan desa berjalan dengan maksimal.

Namun demikian, dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah mulai dari UU,PP,Permen tapi realita yang terjadi dilapangan masih juga juga terdapat persoalan misalnya tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Nah..., Pada kesempatan ini admin akan mencoba menganalisa tentang masa tugas seorang perangkat desa yang telah diangkat oleh kepala desa.

Biar tidak gagal paham, silakan baca penjelasan dibawah ini sampai habis.......Selamat membaca yaaa!!!!

Dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan sebagai berikut:
  1. Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
  2. Perangkat Desa berhenti karena:meninggal dunia;permintaan sendiri; dan diberhentikan.
  3. Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
  4. Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
  5. Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
  6. Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
Demikanlah Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang masa jabatan perangkat desa. Semoga artikel yang telah penulis analisa di atas semoga menjadi manfaat bagi sobat desa semua... silakan bagikan artikel ini agar bermanfaat bagi yang lainnya.....


Download Permendagri 67 Tahun 2017. UNDUH DISINI