Pelaksanaan BLT Dana Desa Untuk Bulan KE 4 S.D KE 6 (Juli –September 2020) dan Perubahan APBDes Tahun 2020
Pemberian Blt Dana Desa Dan Pencegahan/ Penanganan Covid 19 Dianggarkan Dalam Apbdes Pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Melalui Jenis Belanja Tak Terduga (BTT)
- Sub bidang penanggulangan bencana, untuk penanganan/pencegahan covid 19
- Sub bidang bidang mendesak desa, untuk pemberian BLT dana desa (Intruksi Mendagri No. 3 Tahun 2020)
Sumber BTT dapat diambilkan dari sumber pendapatan yang dianggarkan dalam APB Desa dan/atau bersumber dari pengalihan belanja kegiatan lainnya pada bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang belum dilaksanakan yang kemudian dianggarkan dalam APB Desa Perubahan. (Pasal 27 ayat 3 Perbup 56 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa)
SELENGKAPNYA: DOWNLOAD DISINI