Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96 TAHUN 2O17
TENTANG
TATA CARA KERJA SAMA DESA DI BIDANG PEMERINTAHAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2O15 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa, perlu disusun pedoman tentang kerja sama Desa di bidang Pemerintahan Desa;
- bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Kerjasama Desa sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa;