Peserta Musdes Khusus Insidentil

Peserta Musdes Khusus Insidentil

Bersadarkan Memo Internal Konsultan Nasional Direktorat Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pdt Dan Transmigrasi Nomor : 02/KORNAS-P3MD/PMD/IV/2020 disebutkan bahwa:

Pesera Musyawarah Desa Khusus/Insidentil sebagai berikut:

1. Peserta Musyawarah Desa Khusus/Insidentil terdiri atas:
  • Pemerintah Desa;
  • BPD; dan
  • unsur masyarakat.
2. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud diatas terdiri atas:
  • Tim Relawan Covid 19
  • tokoh adat;
  • tokoh agama;
  • tokoh masyarakat;
  • tokoh pendidikan;
  • perwakilan kelompok tani;
  • perwakilan kelompok nelayan;
  • perwakilan kelompok perajin;
  • perwakilan kelompok perempuan;
  • perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan/atau
  • perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Selengkapnya: Download Panduan Singkat Musdes Khusus Dan Perubahan RKP/APBDES 2020. UNDUH DISINI

0 Comments