Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Peserta Musdes Khusus Insidentil

Peserta Musdes Khusus Insidentil

Bersadarkan Memo Internal Konsultan Nasional Direktorat Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pdt Dan Transmigrasi Nomor : 02/KORNAS-P3MD/PMD/IV/2020 disebutkan bahwa:

Pesera Musyawarah Desa Khusus/Insidentil sebagai berikut:

1. Peserta Musyawarah Desa Khusus/Insidentil terdiri atas:
  • Pemerintah Desa;
  • BPD; dan
  • unsur masyarakat.
2. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud diatas terdiri atas:
  • Tim Relawan Covid 19
  • tokoh adat;
  • tokoh agama;
  • tokoh masyarakat;
  • tokoh pendidikan;
  • perwakilan kelompok tani;
  • perwakilan kelompok nelayan;
  • perwakilan kelompok perajin;
  • perwakilan kelompok perempuan;
  • perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan/atau
  • perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Selengkapnya: Download Panduan Singkat Musdes Khusus Dan Perubahan RKP/APBDES 2020. UNDUH DISINI