Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sasaran Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar

Sasaran Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar dijelaskan bahwa Sasaran Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar adalah sebagai berikut:

(1) PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas sasaran: a. Peserta Didik pemegang KIP; b. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan;
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera;
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah; atau
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
(2) Anak yang termasuk dalam prioritas sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus, lembaga pelatihan, atau pemangku kepentingan.

Demikianlah penjelasan tentang Sasaran Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Semoga bermanfaat.

Download Permendikbud 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. UNDUH DISINI