Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bolehkah Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desa?

Bolehkah Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desa?

Belakangan ini banyak pertanyaan yang masuk di komentar blog juraganberdesa, apakah melanggar aturan jika kepala desa terpilih mengganti seluruh perangkat desa yang sudah lama?

Simak ulasan lengkap berikut ini:

Sebelum admin blog juragan desa menjawab pertanyaan di atas, admin asumsikan aparat desa yang saudara maksud di sini adalah perangkat desa. Jadi, saudara menanyakan bolehkah kepala desa yang baru terpilih mengganti perangkat desa yang lama dengan perangkat desa yang baru.

Dasar Hukum Pengangkatan Perangkat Desa

Adapun yang menjadi Dasar hukum yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pada kesempatan ini admin blog juragan berdesa akan menjelaskan tentang pengertian Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu tugas Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang berada dalam wadah Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan atau dusun.

Perangkat desa terdiri atas:
  • sekretariat desa,
  • pelaksana kewilayahan, dan
  • pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa.
Wewenang Kepala Desa dan Tugas Perangkat Desa

Tugas Kepala Desa  adalah sebagai berikut:
  • menyelenggarakan Pemerintahan Desa, 
  • melaksanakan Pembangunan Desa, 
  • pembinaan kemasyarakatan Desa, dan 
  • pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa mempunyai kewenangan sebagai berikut:
  • memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  • memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  • menetapkan Perdes;
  • menetapkan APBDes
  • membina kehidupan masyarakat Desa;
  • membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa
  • mengembangkan sumber PADes
  • mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  • mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  • memanfaatkan teknologi tepat guna;
  • mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  • mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Desa memiliki tugas yaitu membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa.

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa

Perangkat Desa diangkat oleh kepala desa yang berasal dari warga Desa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Artikel Terkait Lainnya:
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. 

Bagaimanakah mekanisme pengangkatannya?

PP Desa mengatur pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagai berikut yang pada intinya sama seperti yang diatur dalam PP Desa:
  • Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
  • Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
  • Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
  • Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
  • Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  • Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
  • Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
  • Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Sepanjangan penelusuran admin blog juragan berdesa dalam beberapa aturan sebagaimana tersebut di atas, tidak ada aturan tentang pengangkatan perangkat desa yang secara ekspilisit mengatur apakah pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak. Pada intinya, sepanjang kepala desa yang baru dilantik ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka kepala desa harus melalui mekanisme sebagaimana yang telah diatur yang telah dalam peraturan perundang-undangan di atas.

Meskipun demikian, menurut hemat penulis, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan (yang selanjutnya diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), tentu harus disertai alasannya.

Adapun alasan pemberhentian Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
  • usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
  • dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • berhalangan tetap;
  • tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
  • melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa inipun wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat.

Oleh karena demikian, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat Desa tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Download: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. DOWNLOAD DISINI