-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Perpanjangan Penyaluran dana BST Sampai Desember Yang Diterima Sebesar Rp. 300.000 Perbulan Per Keluarga

Perpanjangan Penyaluran dana BST Sampai Desember Yang Diterima Sebesar Rp. 300.000 Perbulan Per Keluarga

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 22/6/SK/02.02/6/2020.

Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementrian Sosial di Perpanjang sampai dengan bulan Desember 2020:

  1. Penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di perpanjang sampai bulan desember yang diterima sebesar Rp. 300.000.
  2. Jangka Waktu penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) sampai tahap 9 (Tahap 1 April - Juni 2020 dan di perpanjang Tahap 2 Juli - Desember 2020)
  3. Kriteria Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan kepada disabilitas/lanjut usia berdasarkan usulan pemerintah atau lembaga pemerintah non Kementerian melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial
  4. Cara Cek Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/kemsos/Pencarianxx
Download surat keputusan Kemensos tentang Perpanjangan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST). DOWNLOAD DISINI

1 comment for "Perpanjangan Penyaluran dana BST Sampai Desember Yang Diterima Sebesar Rp. 300.000 Perbulan Per Keluarga "

  1. Ibu saya nama Mariyah yg bulan Juli kok tidak mendapat kan buat ya?
    Padahal diundangkan yg pertama mendapat 3 bulan tapi kok cuma dapat 2

    ReplyDelete