Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2O2O
TENTANG
PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19/ di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, dengan ini menginstruksikan:
Kepada:
- Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
- Sekretaris Kabinet;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
- Para Gubernur; dan
- Para Bupati/Wali kota.
0 Comments
Post a Comment