Kredit Usaha Rakyat Tahun 2020 Buat Siapa?
Kredit Usaha Rakyat merupakan pembiayaan modal kerja buat debitur (pihak yang berutang) baik secara orang ataupun perseorangan, tubuh usaha ataupun kelompok usaha yang mempunyai ataupun melaksanakan usaha produkti serta layak tetapi belum mempunyai agunan bonus serta agunan bonus belum lumayan.
KUR ialah salah satu program pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan serta menghasilkan lapangan kerja baik yang terdapat di perdesaan ataupun di perkotaan.
Tujuan KUR merupakan buat tingkatkan serta memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, tingkatkan energi saing usaha mikro, usaha kecil serta usaha menengah dan mendesak perkembangan ekonomi serta pelaksanaan tenaga kerja.
Tiap orang baik secara orang ataupun secara kelompok bisa mengajukan permohonan KUR kepada lembaga penyalur KUR yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
Siapa Penyalur KUR?
Kredit Usaha Rakyat disalurkan oleh Lembaga Keuangan, Koperasi serta Lembaga Pembiayaan yang ditunjuk oleh pemerintah buat menyalurkan kredit usaha rakyat yang terdiri dari KUR Mikro, KUR Kecil, KUR penempatan TKI serta KUR Spesial.
Ada pula suku bunga KUR yang diresmikan oleh pemerintah pada tahun 2020 sebesar 6% per tahun. Dengan suku bunga KUR yang rendah ini pasti jadi suatu opsi alternatif untuk pelaksana UMKM( Usaha Mikro Kecil serta Menengah) dalam memperoleh pinjaman modal usaha.
Zona usaha apa saja yang memperoleh sarana Kredit Usaha Rakyat( KUR)?
Kriteria Penerima KUR adalah sebagai berikut:
Apa itu KUR Mikro?
Yang diartikan dengan KUR Mikro merupakan wujud pembiayaan/ kredit usaha rakyat yang terfokus pada usaha skala mikro dengan permodalan optimal Rp. 50. 000. 000.
Persyaratan Penerimaan KUR Mikro adalah sebagai berikut:
KUR Kecil merupakan pembiayaan yang disalurkankepada penerima KUR dengan jumlah di atas Rp25. 000. 000 serta sangat banyak Rp500. 000. 000,- setiap orang ataupun tubuh usaha dengan syarat- syarat bagaikan berikut.
Ketentuan Penerimaan KUR Kecil adalah sebagai berikut:
Yang diartikan dengan KUR TKI merupakan sesuatu wujud dorongan permodalan yang disalurkanpemerintah kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negara bagaikan modal dini dalam perjalanannya mengarah negara tujuan.
Ada pula jangka waktu KUR penempatan tenaga kerja Indonesia sangat lama sama dengan masa kontrak kerja serta tidak melebihi jangka waktu sangat lama 3( 3) tahun.
Persyaratan KUR TKI adalah sebagai berikut:
KUR khusus adalah pembiayaan atau kredit yang disalurkankepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat dengan platfon diatas Rp.25.000.000,- sampai Rp.500.000.000,- setiap individu anggota kelompok.
Syarat Penerimaan KUR Khusus adalah sebagai berikut:
Sementara itu, untuk pengajuan KUR di masa Pandemi Corona. Pemerintah telah menerbitkan aturan khusus bagi penerima KUR yang terdampak Pandemi Corona Virus Desiase 2019.
Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakukan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Desiase 2019.
Adapun calon dan kriteria Penerima KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) merupakan Penerima KUR yang mengalami penurunan usaha yang disebabkan kondisi:
Misalnya Bank BUMN, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Umum Swasta, Lembaga Pembiayaan dan Koperasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Informasi tentang KUR lebih lanjut bisa Anda pelajari disini. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat.
Ada pula suku bunga KUR yang diresmikan oleh pemerintah pada tahun 2020 sebesar 6% per tahun. Dengan suku bunga KUR yang rendah ini pasti jadi suatu opsi alternatif untuk pelaksana UMKM( Usaha Mikro Kecil serta Menengah) dalam memperoleh pinjaman modal usaha.
Zona usaha apa saja yang memperoleh sarana Kredit Usaha Rakyat( KUR)?
Kriteria Penerima KUR adalah sebagai berikut:
- Usaha mikro, kecil, serta menengah
- Calon Tenaga Kerja Indonesia( TKI) yang hendak bekerja di luar negeri
- Calon pekerja magang di luar negeri
- Anggota keluarga dari karyawan yang berpenghasilan senantiasa ataupun bekerja bagaikan TKI
- TKI yang sempat bekerja di luar negeri
- Pekerja yang terserang PHK
- UMKM di daerah perbatasan dengan negeri lain
- Kelompok usaha, semacam Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani serta Nelayan (Gapoktan), serta kelompok usaha yang lain.
- Sektor pertanian (termasuk tumbuhan pangan, tumbuhan hortikultura, perkebunan, serta peternakan)
- Sektor perikanan (tercantum penangkapan serta pembudidayaan ikan)
- Industri pengolahan (tercantum industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, serta perlengkapan mesin pendukung aktivitas ketahanan pangan)
- Perdagangan (tercantum kuliner serta orang dagang eceran)
- Jasa- jasa (Sektor penyediaan akomodasi serta penyediaan santapan; sektor transportasi, pergudangan, serta komunikasi; sektor real estate, usaha persewaan, jasa industri; sektor jasa pembelajaran; sektor jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan, perorangan yang lain)
- Pembiayaan calon TKI di luar negeri
- Pembiayaan calon pekerja magang di luar negara.
- Dll
Apa itu KUR Mikro?
Yang diartikan dengan KUR Mikro merupakan wujud pembiayaan/ kredit usaha rakyat yang terfokus pada usaha skala mikro dengan permodalan optimal Rp. 50. 000. 000.
Persyaratan Penerimaan KUR Mikro adalah sebagai berikut:
- Mempunyai usaha produktif serta layak yang sudah berjalan sangat pendek 6 bulan.
- Sudah menjajaki pelatihan kewirausahaan
- Mempunyai pesan izin/ pesan penjelasan usaha mikro serta kecil yang diterbitkan oleh pemerintah wilayah setempat serta/ ataupun pesan izin yang lain.
- Tidak lagi menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif, semacam kredit KPR, KKB, serta Kartu Kredit.
- Harus mempunyai No Induk Kependudukan( NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk( KTP) serta Pesan Penjelasan Pembuatan KTP Elektronik.
- Ada pula jangka waktu pelunasan pinjaman ataupun masa tenor KUR Mikro sangat lama 3 tahun buat pembiayaan modal kerja serta 5 tahun buat pembiayaan investasi.
KUR Kecil merupakan pembiayaan yang disalurkankepada penerima KUR dengan jumlah di atas Rp25. 000. 000 serta sangat banyak Rp500. 000. 000,- setiap orang ataupun tubuh usaha dengan syarat- syarat bagaikan berikut.
Ketentuan Penerimaan KUR Kecil adalah sebagai berikut:
- Calon penerima KUR kecil wajib mempunyaiusaha produktif serta layak yang sudah berjalan sangat pendek 6( 6) bulan.
- Harus mempunyai No Induk Kependudukan( NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Ciri Penduduk( KTP) serta Pesan Penjelasan Pembuatan KTP Elektronik.
- Tidak lagi menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif, semacam kredit KPR, KKB, serta Kartu Kredit.
- Calon Penerima KUR kecil dengan plafon diatas Rp50. 000. 0000 harus mempunyai NPWP( No Pokok Wajib Pajak).
Yang diartikan dengan KUR TKI merupakan sesuatu wujud dorongan permodalan yang disalurkanpemerintah kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negara bagaikan modal dini dalam perjalanannya mengarah negara tujuan.
Ada pula jangka waktu KUR penempatan tenaga kerja Indonesia sangat lama sama dengan masa kontrak kerja serta tidak melebihi jangka waktu sangat lama 3( 3) tahun.
Persyaratan KUR TKI adalah sebagai berikut:
- Mempunyai perjanjian penempatan tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
- Mempunyai Perjanjian Kerja dengan pengguna untuk tenaga kerja Indonesia baik yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta( PPTKIS), Pemerintah ataupun Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif, seperti kredit KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
- Wajib mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
- Besaran pinjaman KUR penempatan kerja Indonesia ditetapkan berdasarkan hasil analisis kredit/pembiayaan oleh Penyalur KUR.
KUR khusus adalah pembiayaan atau kredit yang disalurkankepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat dengan platfon diatas Rp.25.000.000,- sampai Rp.500.000.000,- setiap individu anggota kelompok.
Syarat Penerimaan KUR Khusus adalah sebagai berikut:
- Calon Penerima KUR khusus mempunyaisurat izin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya.
- Wajib mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
- Calon Penerima KUR khusus dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya yaitu berupa KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektabilitas lancar.
- Calon Penerima KUR khusus dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 wajib mempunyaiNPWP.
- Jangka waktu KUR khusus ini disalurkan paling lama 4 tahun untuk pembiayaan modal kerja dan 5 tahun untuk pembiayaan investasi.
Sementara itu, untuk pengajuan KUR di masa Pandemi Corona. Pemerintah telah menerbitkan aturan khusus bagi penerima KUR yang terdampak Pandemi Corona Virus Desiase 2019.
Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakukan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Desiase 2019.
Adapun calon dan kriteria Penerima KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) merupakan Penerima KUR yang mengalami penurunan usaha yang disebabkan kondisi:
- Lokasi usaha berada di lokasi terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diumumkan Pemerintah Daerah setempat (Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota)
- Terjadi penurunan pendapatan/omzet yang signifikan karena mengalami gangguan terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
- Mengalami gangguan proses produksi yang signifikan karena dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID19).
Misalnya Bank BUMN, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Umum Swasta, Lembaga Pembiayaan dan Koperasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Informasi tentang KUR lebih lanjut bisa Anda pelajari disini. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat.
Post a Comment for "Kredit Usaha Rakyat Tahun 2020 Buat Siapa? "