Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perangkat Desa Wajib Netral dalam Pemilu

Perangkat Desa Wajib Netral dalam Pemilu

Alih- alih memperoleh pemasukan bonus serta pula berharap kala paslon terpilih jadi bupati/ wali kota bangunan bisa lebih gampang masuk ke desanya.
Kesimpulannya, perangkat desa juga ikut- ikutan dalam acara akbar pemilu ataupun pilkada buat menunjang salah satu pendamping paslon.

Sementara itu, apabila merunut pada Undang- Undang Desa tepatnya di Pasal 51 huruf( j), jelas aksi tersebut tidak dibenarkan alias melanggar salah satu yang jadi larangan bagaikan perangkat desa.

( j). turut dan serta/ ataupun ikut serta dalam kampanye pemilihan universal serta/ ataupun pemilihan kepala wilayah.

Tetapi kenapa, keadaan ini seakan- akan masih berkembang produktif serta silih berubah dari tahun ke tahun.

Sebabnya juga bermacam- macam, salah duanya semacam yang aku sebutkan di paragraf pembuka tadi.

Tetapi, masih terdapat alibi lain yang bagi aku lebih komplek yang membuat perangkat desa melanggar larang tersebut.

1. Tekanan dari Paslon Independen

Tidak bisa dipungkiri memanglah, pada dikala detik- detik pemilu ataupun pilkada. Oknum penjabat independen sering kali mengumpulkan segala aparatur desa buat dimintai sokongan.

Apalagi, acap kali kala mereka dikumpulkan. Oknum paslon independen tersebut bedalih: apabila kedapatan desa yang secara terang- terangan tidak menunjang ataupun persentase kemenangannya sedikit.

Hingga, pada dikala oknum tersebut tepilih kembali, desa tersebut hendak susah bila memohon bangunan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, ataupun APBD Kabupaten.

2. Ditakut- takuti hendak Diperiksa


ICW sempat mengatakan kalau korupsi dana desa makin tahun makin bertambah jumlahnya.

Tercatat dari tahun 2015 sampai tahun 2018, jumlah korupsi dana desa menggapai 252 permasalahan dengan total kerugian negara menggapai Rp 107, 7 miliyar.

Dari 252 permasalahan, sebanyak 214 permasalahannya berasal dari korupsi yang dicoba oleh kepala desa sepanjang berprofesi pada periode tertentu dengan rincian: 15 kepala desa terjerat pada 2015, 61 terjerat pada 2016, 66 terjerat pada 2017, serta 89 yang lain terjerat pada 2018.

Dengan alibi seperti itu, terkadang oknum penjabat independen berdalih hendak menerjunkan regu yang berasal dari BPKP, Inspektorat, maupun Kejaksaan buat mengecek dana desa ke desa- desa.

Walhasil, kepala desa juga tidak berkutik serta ingin tidak ingin wajib turut dan serta ikut serta langsung dalam kampanye pemilu.

3. Diberhentikan dari Perangkat Desa

Tidak cuma berlaku untuk Pilpres, Pilkada, ataupun Pileg. fitur desa wajib netral pada Pilkades pula.

Kenyataannya: penjabat yang dikala ini menempati posisi fitur desa, rata- rata mayoritas berasal dari kedekatan, sahabat sejawat, maupun timses dari kepala desa yang dikala ini berprofesi.

Penjaringan fitur desa itu cumalah formalitas semata. Yang apabila kita diuji secara akademik, hingga banyak kecurangan yang terjalin dalam proses perekrutannya.

Jikalaupun terdapat, jumlah penjaringan fitur desa yang betul- betul fair itu sangat sedikit sekali. Apalagi apabila kita hitung, jumlahnya juga tidak hendak banyak.

Pengujian kenetralan fitur desa ini diuji pada dikala kepala desa yang bersangkutan sudah habis masa jabatannya serta mencalonkan kembali jadi kepala desa.

Terdapat 2 perihal yang sesungguhnya jadi dilema besar untuk fitur desa yang sudah berprofesi pada dikala kegiatan Pilkades hendak diselenggarakan.

Awal: netral hingga letaknya hendak terancam bila calon yang tepilih jadi kepala desa bukan relasinya, serta yang kedua: menunjang secara terang- salah calon independen dengan seluruh konsekuensinya.

Dari kedua opsi dilema diatas, kenyataannya fitur desa banyak yang lebih memilah tidak netral serta menunjang salah satu calon kepala desa buat mengamankan letaknya.

Sementara itu, bila merujuk pada Undang- Undang Desa. Ketiga alibi lingkungan yang aku sebutkan diatas melanggar larangan kepala desa( Pasal 29 huruf j) serta pula larangan perangkat desa.