Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permenkeu 90 tahun 2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan

Permenkeu 90 tahun 2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan

Permenkeu 9O tahun 2O2O tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang memberi maupun menerima bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO8. Pun untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang memberi maupun menerima bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan, perlu mengatur kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.O3/2OO8 tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Permenkeu 9O/PMK.O3/2O2O tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan mengatur tentang ketentuan mengenai hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal keuntungan tersebut dikarenakan pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Pihak pemberi. Namun demikian, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk Yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan.

Siapa Wajib Pajak? Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Permenkeu 9O tahun 2O2O tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak dilengkapi dengan Lampiran Permenkeu 9O tahun 2O2O tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak yang isinya adalah contoh-contoh kondisi atau kasus dan penghitungannya dengan Objek Pajak Penghasilan.

SELENGKAPNYA: DOWNLOAD PERMENKEU 9O TAHUN 2O2O. DOWNLOAD DISINI